Gubernur Riau Terbitkan SK Penetapan UMK 12 Kabupaten/Kota

user2

PEKANBARU,(SULUHONLINE.ID)  - Gubernur Riau (Gubri) Edi Natar Nasution resmi mengesahkan Upah Minimum Kabupaten kota (UMK) se Provinsi Riau. Surat Keputusan tentang UMK tersebut diteken dan disahkan oleh Gubernur Riau Edi Natar Nasution tertanggal 30 November 2023.

 

Berdasarkan surat keputusan Gubernur Riau nomor kpts, 7681/XI/2023 tercantum besaran UMP dari 12 kabupaten kota di Riau. Diantaranya Kota Pekanbaru sebesar Rp. 3.451.584,95, Kota Dumai Rp. 3.867.295,41, Kabupaten Rokan Hulu Rp. 3.360.920,76,- Kabupaten Indragiri Hulu Rp. 3.477.188,91m

Kemudian UMK Kabupaten Kampar Rp. 3.412.764,06,- Kabupaten Bengkalis Rp. 3.693.540,24,- Kabupaten Siak Rp. 3.465.930,75.

Selanjutnya UMK Kabupaten Pelalawan sebesar Rp. 3.395.359,03,- Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp. 3.467.414,80 dan Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp. 3.332.223,92.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Imron Rosyadi mengatakan, dengan sudah disahkannya UMK untuk 12 kabupaten kota se Provinsi Riau tersebut, maka sudah bisa dijalankan oleh masing-masing kabupaten kota mulai Januari 2024 mendatang. 

"Sudah diteken Pak Gubernur. Dengan sudah disahkannya UMK tersebut maka awal tahun depan sudah bisa dijalankan di masing-masing kabupaten kota," kata Imron, Jum'at, 1 Desember 2023 sebagaimana dikutip dari mediacenter.riau.go.id

Imron mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Riau agar menjadikan UMK yang sudah disepakati bersama tersebut sebagai acuan dan pedoman dalam membayarkan upah kepada karyawannya.

"Perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh dibawah upah minimun," kata Imron.

Imron dengan tegas mengatakan, bagi perusahaan yang membayarkan upah dibawah upah minimun, bisa dikenakan sanksi pidana.

"Sanksinya jelas, pidana, diundang-undang dibunyikan seperti itu, apabila perusahaan membayarkan upah dibawah upah minimun bisa dikenakan sanksi pidana," ujarnya.

Bahkan kata Imron, dalam undang-undang nomor 13 pasal 90 ayat 1 disebutkan sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah dibawah upah minimun ini masuk dalam kategori pidana kejahatan.

"Berat itu sanksi nya, jadi perusahaan jangan main-main," katanya lagi (SOI.2/MCR)



Pilihan Redaksi

Berita Lainya

Polres Inhu Gelar Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat

SULUHONLINE.ID (RENGAT) - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu,Polda Riau menggelar Apel Gela

Kepala Kantor Pertanahan Inhu Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf

SULUHONLINE ID (AIR MOLEK) - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, Ir. Syafrisar Mas

Wabup Inhu Kukuhkan Pengurus Baru Yayasan Pendidikan Indragiri

SULUHONLINE.ID (RENGAT) –Wakil Bupati Indragiri Hulu Ir. H. Hendrizal, M.Si selaku pembina Yaya

Sekda Inhu Tinjau Pengecatan Ulang Tugu Patin

SULUHONLINE ID (RENGAT BARAT) - Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Indragiri Hulu,Zulfahmi Adria